Beranda | Artikel
Mengobati Bekas Jerawat dengan Laser Apakah Termasuk Pengobatan Kay
Sabtu, 11 Juni 2022

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Pada beberapa kasus, jerawat terkadang menyisakan bekas pada wajah sehingga mengganggu kepercayaan diri. Sebagian orang yang memiliki kasus tersebut kemudian berusaha mengobatinya menggunakan laser agar kulitnya bisa mulus kembali. Muncul pertanyaan, apakah pengobatan menggunakan laser mirip dengan kay yang disinggung dalam Islam?

Kay adalah jenis pengobatan menggunakan besi panas lalu ditempelkan pada bagian tubuh yang sakit. Perlu diketahui bahwa berobat dengan kay itu tidak terlarang. Namun para ulama menilai hukumnya makruh karena mirip dengan bentuk penyiksaan menggunakan api, sedangkan yang berhak menyiksa dengan api hanyalah pencipta api yaitu Allah. Sehingga sebisa mungkin mengobati dengan kay adalah opsi terakhir.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” (HR Bukhari, no. 5704 dan Muslim, no. 2205)

Berdasarkan definisi kay di atas, mengobati luka bekas jerawat menggunakan laser bukanlah termasuk kay sehingga hukumnya boleh-boleh saja. Selain itu, mengobati luka bekas jerawat bukan termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang dalam Islam. Justru jenis terapi tersebut termasuk dalam mengembalikan bentuk anggota badan yang cacat pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan.

Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits dari ‘Urjufah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasai no. 5161, Abu Daud no. 4232, dihasankan oleh Al-Albani)

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/mengobati-bekas-jerawat-dengan-laser-apakah-termasuk-pengobatan-kay.html